I. PERSYARATAN
a. surat permohonan permintaan data
b. Fotokopi identitas pemohon
c. Kontak person yang bisa dihubungi
II. PROSEDUR
a. Pengguna Data mengajukan permohonan/permintaan data
b. Petugas PTSP mencatat dalam aplikasi surat masuk untuk selanjutnya diperiksa oleh Pejabat yang berwenang dan didisposisikan kepada JFU untuk diproses
c. JFU mengumpulkan data dari satker terkait permohonan data yang selanjutnya akan diolah menjadi Bahan data.
d. Bahan data di koreksi oleh Pejabat yang berwenang dan disahkan menjadi Data Valid
e. Data diserahkan kepada pengguna data
III. WAKTU PELAYANAN
10 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Data
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Surat permohonan yang mencakup informasi tentang: acara, agama rohaniwan yang dibutuhkan, hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan acara,
b. Kontak person yang bisa dihubungi
II. PROSEDUR
a. mengajukan surat permohonan rohaniawan
b. mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Surat permohonan diperiksa dan ditelaah oleh Pejabat yang berwenang, kemudian didisposisi kepada satker terkait
d. Petugas menentukan dan menghubungi rohaniawan sesuai surat permohonan dan jenis kegiatan
e. Petugas mengajukan surat tugas kepada bagian Kepegawaian
f. Surat Tugas disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
g. Petugas menyampaikan nama rohaniawan kepada pemohon
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Surat permohonan pengantar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
b. Akte Notaris pendirian Lembaga/Yayasan
c. Legalitas lembaga,izin operasional atau tanda daftar Lembaga/Yayasan
d. Struktur organisasi Lembaga/Yayasan v
e. Data Statistik Lembaga/Yayasan terkait jumlah jamaah/peserta didik yang dilayani
f. PhotoCopy Pasport orang asing
g. Sertifikat Rohaniawan
h. Surat penunjukan WNI sebagai pendamping TKA
i. KTP pendamping/penanggung jawab
II. PROSEDUR
a. Masyarakat/Lembaga/Yayasan mengajukan surat permohonan beserta berkas pendukungnya
b. Petugas FO PTSP mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Berkas permohonan diperiksa dan diverifikasi oleh Pejabat yang berwenang
d. Petugas membuat konsep surat pengantar
e. Konsep surat pengantar ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
f. Surat pengantar diserahkan kepada Masyarakat/Lembaga/Yayasan melalui PTSP
g. Petugas mengarsip surat pengantar
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Pengesahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
b. Surat Keterangan Pendaftaran Tempat Ibadah di Kementerian Agama Provinsi Bali
c. Susunan Pengurus Tempat Ibadah yang dilampirkan dengan Foto copy identitas
d. Surat Keterangan Domisili Badan/Lembaga
e. Proposal (permohonan hibah kepada Bupati Badung)
f. Photo copy jemaat/umat
II. PROSEDUR
a. Masyarakat/Lembaga Agama mengajukan surat permohonan beserta berkas pendukungnya.
b. Petugas FO PTSP mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Berkas permohonan diperiksa dan diverifikasi oleh Pejabat yang berwenang.
d. Tim melakukan monitoring/cek lokasi tempat ibadah
e. Data dikoreksi apabila ada kekurangan dan apabila tidak ada koreksi, konsep surat pengesahan di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
f. Surat pengesahan tempat ibadah diserahkan kepada Masyarakat/Lembaga Agama melalui PTSP.
g. Petugas mengarsip surat pengesahan tempat ibadah.
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Mengajukan permohonan
b. Petugas FO PTSP mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Memeriksa permohonan
d. Melakukan verifikasi
e. Cek lokasi
f. Surat Rekomendasi Bantuan ditadatangani
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
c. Petugas : PTSP Kemenag Badung
d. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Sertifikasi Arah kiblat
b. Alamat, nomor telepon dan denah lokasi
II. PROSEDUR
a. Mengajukan permohonan
b. Penjadwalan Pengukuran
c. Pelaksanaan pengukuran
d. Penerbitan sertifikat arah kiblat
III. WAKTU PELAYANAN
6 jam
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Sertifikasi arah kiblat
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Mengajukan permohonan
b. Mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Verifikasi berkas
d. Monitoring/cek lokasi
e. Membuat hasil monitoring
f. Menerbitkan SK Penerima Bantuan
g. Proses Pencairan Bantuan
h. Bantuan diterima
III. WAKTU PELAYANAN
2 hari kerja
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Bantuan pemerintah
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Mengajukan permohonan
b. Mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Verifikasi berkas
d. Monitoring/cek lokasi
e. Membuat hasil monitoring
f. Menerbitkan SK Penerima Bantuan
g. Proses Pencairan Bantuan
h. Bantuan diterima
III. WAKTU PELAYANAN
2 hari kerja
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
BOP/BOS
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : Petugas PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Mengajukan permohonan
b. Mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Verifikasi berkas
d. Monitoring/cek lokasi
e. Data factual dikoreksi
f. Penerbitan surat rekomendasi
III. WAKTU PELAYANAN
2 hari kerja
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Mengajukan surat penyampaian data
b. Mencatat dalam aplikasi surat masuk
c. Mengelola data
d. Melalukan verval data EMIS yang telah diupload
e. Data disahkan
III. WAKTU PELAYANAN
6 jam
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Validasi Data EMIS
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Biodata
b. SK Pangkat Pertama (CPNS)
c. SK Pangkat Terakhir
d. Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
e. SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah
f. Jadwal Mengajar
g. SK Tambahan Jam Mengajar (Bagi Guru yang belum memenuhi 24 JTM dari Kepala Sekolah)
h. Foto Copy Sertifikat Pendidik
i. Foto Copy NRG (Nomor Registrasi Guru) / Foto Copy SK Tentang Penetapan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (SK Dirjen)
j. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari Kepala Sekolah
l. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
m. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah
n. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan TPG (bermaterai)
o. Foto Copy NPWP
p. Foto copy Rekening
q. Surat Keterangan telah membuat LPJ
r. Petikan Daftar Gaji
s. Absensi
II. PROSEDUR
a. Melakukan pengajuan berkas TPG
b. Melakukan verifikasi
c. Melalukan rekapitulasi kebutuhan dana TPG
d. Melakukan pencairan TPG
III. WAKTU PELAYANAN
60 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Sertifikasi Guru
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Biodata
b. Surat permohonan TFG
c. SK Bupati / Sk Kepala Sekolah / SK GTY / GTT yang terkahir, legalisir Kepala Sekolah
d. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) dari Sekolah
e. SK. Pembagian Jam Mengajar yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
f. Jadwal Jam Mengajar
g. Absensi
h. FC Rekening
i. FC NPWP
j. Surat pernyataan penerima insentif Guru (bermaterai)
II. PROSEDUR
a. Melakukan pengajuan berkas insentif
b. Melakukan verifikasi
c. Membuat SK Penerima Insentif
d. Melalukan rekapitulasi kebutuhan dana insentif
e. Melakukan pencairan insentif
III. WAKTU PELAYANAN
60 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Insentif Guru Non PNS
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Pengajuan Permohonan
b. Petugas PTSP mencatat ke aplikasi surat masuk dan meneruskan ke kasi/yang membidangi
c. Kasi yang membidangi/yang ditugaskan memberikan bimbingan perkawinan/perceraian
III. WAKTU PELAYANAN
60 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Menyampaikan bahan konsultasi kepada petugas PTSP
b. Mengarahkan ke ruang konsultasi
c. Memanggil kasi/yang membidangi
d. Mencatat hasil konsultasi dan membuat laporan
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Laporan hasil konsultasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Berkas Validasi pendaftaran ,
b. FC tabungan haji,
c. FC KTP,
d. FC KK,
e. FC akta,
f. ket. kesehatan,
g. pas photo
II. PROSEDUR
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Verifikasi berkas
c. Mengisi form SPPH
d. Penginputan data dan nomor validasi bank
e. Penandatanganan lembar bukti nomor porsi
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Nomor porsi haji
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Surat pernyataan batal,
b. Surat keterangan ahli waris & silsilah keluarga,
c. Surat ahli waris (bagi jamaah yg meninggal)
d. Lembar SPPH asli,
e. Validasi daftar asli,
f. FC tabungan haji,
g. FC KTP,
II. PROSEDUR
a. Informasi berkas mutasi Haji
b. Verifikasi berkas mutasi Haji
c. Menyiapkan Surat Permohonan mutasi
d. Menyiapkan Surat Pernyataan mutasi
e. Pembuatan Pengantar Mutasi berangkat Haji
f. Penandatanganan Surat Pengantar
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Mutasi berangkat haji
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. FC KTP,
b. FC KK,
c. FC Akta lahir,
d. Buku nikah,
e. Ijazah SD/SMP/SMA,
f. surat rekomendasi dari biro jasa (Travel) asli,
g. FC SK penetapan izin dari Kemenag RI,
h. FC SK penetapan izin operasional cabang dari Kanwil Kemenag Prov. Bali
II. PROSEDUR
a. Menerima berkas permohonan rekam paspor umrah
b. Mencetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
c. Menandatangani surat rekomendasi paspor
d. Menyiapkan bahan rekam paspor umrah
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Paspor Umrah
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
II. PROSEDUR
a. Menyampaikan bahan konsultasi kepada petugas PTSP
b. Mengarahkan ke ruang konsultasi
c. Memanggil petugas PHU
d. Mencatat hasil konsultasi dan membuat laporan
III. WAKTU PELAYANAN
30 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Laporan hasil konsultasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
I. PERSYARATAN
a. Bahan pengaduan
b. Kontak person yang bisa dihubungi
II. PROSEDUR
a. Penerimaan melalui media pengaduan lisan, tertulis, surat dan media elektronik
b. Petugas mencatat materi pengaduan, memilah materi pengaduan, menelaah dan memverifikasi pengaduan untuk menghasilkan rumusan kasus
c. Rumusan kasus di analisa dan dibuatkan laporan oleh Petugas
d. Setelah hasil analisa terbukti/tidak terbukti, petugas membuat rekomendasi tindak lanjut
e. Petugas melakukan Pemantauan hasil penyelesaian Tindak Lanjut dengan melakukan monitoring
III. WAKTU PELAYANAN
20 menit
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243