I. PERSYARATAN
a. surat permohonan permintaan data
b. Fotokopi identitas pemohon
c. Kontak person yang bisa dihubungi
II. PROSEDUR
a. Pengguna Data mengajukan permohonan/permintaan data
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi.
d. Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
e. Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
1 - 2 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Data
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Surat permohonan yang mencakup informasi tentang: acara, agama rohaniwan yang dibutuhkan, hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan acara,
b. Kontak person yang bisa dihubungi
II. PROSEDUR
a. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pelayanan Rohaniawan kekantor Kemenag melalui petugas PTSP
b. Pemohon Menerima Petugas Rohaniawan Penyumpahan/Doa Keagamaan ditempat kegiatan
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 15 menit pengajuan
1 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Surat permohonan pengantar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
b. Akte Notaris pendirian Lembaga/Yayasan
c. Legalitas lembaga,izin operasional atau tanda daftar Lembaga/Yayasan
d. Struktur organisasi Lembaga/Yayasan
e. Data Statistik Lembaga/Yayasan terkait jumlah jamaah/peserta didik yang dilayani
f. PhotoCopy Pasport orang asing
g. Sertifikat Rohaniawan
h. Surat penunjukan WNI sebagai pendamping TKA
i. KTP pendamping/penanggung jawab
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan beserta berkas pendukungnya
b. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi atas verifikasi berkas yang dilakukan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan, apabila berkas yang diajukan pengguna layanan bukan termasuk perpanjangan maka pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi terkait evaluasi lapangan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
c. Pengguna layanan mendapatkan surat pengantar berkas ijin orang asing.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
2 - 3 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat pengantar berkas ijin rohaniwan asing
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Pengesahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
b. Surat Keterangan Pendaftaran Tempat Ibadah di Kementerian Agama Provinsi Bali
c. Susunan Pengurus Tempat Ibadah yang dilampirkan dengan Foto copy identitas
d. Surat Keterangan Domisili Badan/Lembaga
e. Proposal (permohonan hibah kepada Bupati Badung)
f. Photo copy jemaat/umat
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan beserta berkas pendukungnya.
b. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi atas verifikasi berkas yang dilakukan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan, apabila terdapat kekurangan maka akan dikonfirmasi untuk melengkapi.
c. apabila berkas yang diajukan pengguna layanan sudah lengkap maka pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi terkait evaluasi lapangan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
d. Pengguna layanan mendapatkan Surat Rekomendasi pendirian tempat ibadah.
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 30 menit pengajuan
3 - 5 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna Layanan mengajukan permohonan
b. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi atas verifikasi berkas yang dilakukan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan, apabila terdapat kekurangan maka akan dikonfirmasi untuk melengkapi.
c. Apabila berkas yang diajukan pengguna layanan sudah lengkap maka pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi terkait evaluasi lapangan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan. d.Pengguna layanan mendapatkan Surat Rekomendasi
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 30 menit pengajuan
1 - 2 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Sertifikasi Arah kiblat
b. Alamat, nomor telepon dan denah lokasi
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan permohonan sertifikasi arah kiblat
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan sertifikasi arah kiblat
d. Jika surat permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi jadwal pengukuran.
e. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 15 menit pengajuan
7 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Sertifikasi arah kiblat
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan permohonan jadwal shalat/imsakiyah
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan jadwal shalat/imsakiyah
d. Jika surat permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi jadwal shalat/imsakiyah.
e. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
15 - 30 menit penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Jadwal Imsakiyah
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas permohonan Bantuan Pemerintah.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta verifikasi terhadap berkas permohonan bantuan pemerintah.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi terkait evaluasi lapangan/monitoring ke lokasi. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
e. Pengguna layanan mendapat SK penerima bantuan.
f. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi terkait bantuan yang sudah disalurkan.
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 30 menit pengajuan
7 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Bantuan pemerintah
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas permohonan penyaluran Dana BOS/BOP.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta verifikasi terhadap berkas permohonan bantuan Dana BOS/BOP.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi terkait evaluasi lapangan/monitoring ke lokasi. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
e. Pengguna layanan mendapat SK penerima bantuan.
f. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi terkait bantuan yang sudah disalurkan.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
2 - 3 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
BOP/BOS
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas Rekomendasi Pendirian Lembaga Pendidikan.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta verifikasi terhadap berkas permohonan Rekomendasi Pendirian Lembaga Pendidikan.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi terkait evaluasi lapangan/monitoring ke lokasi. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
e. Pengguna layanan mendapat SK Rekomendasi Pendirian Lembaga Pendidikan.
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 15 menit pengajuan
2 - 3 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna Data mengajukan permohonan/permintaan data.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi.
d. Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
e. Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
1 - 3 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Validasi Data EMIS
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas Permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah/Organisasi/Yayasan/Pasraman Formal/Non Formal.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa berkas permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta verifikasi terhadap berkas permohonan Tanda Daftar Rumah Ibadah/Organisasi/Yayasan/Pasraman Formal/Non Formal.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi terkait evaluasi lapangan/monitoring ke lokasi. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
e. Pengguna layanan mendapat Tanda Daftar Rumah Ibadah/Organisasi/Yayasan/Pasraman Formal/Non Formal.
III. WAKTU PELAYANAN
10 - 30 menit pengajuan
4 - 7 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan surat Permohonan SK Wiyata Bakti.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa berkas permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta verifikasi terhadap berkas SK Wiyata Bakti.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima SK Wiyata Bakti. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
30 - 60 menit pengajuan
120 menit - 3 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
SK Wiyata Bakti
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Biodata
b. SK Pangkat Pertama (CPNS)
c. SK Pangkat Terakhir
d. Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
e. SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah
f. Jadwal Mengajar
g. SK Tambahan Jam Mengajar (Bagi Guru yang belum memenuhi 24 JTM dari Kepala Sekolah)
h. Foto Copy Sertifikat Pendidik
i. Foto Copy NRG (Nomor Registrasi Guru) / Foto Copy SK Tentang Penetapan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (SK Dirjen)
j. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari Kepala Sekolah
l. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
m. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah
n. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan TPG (bermaterai)
o. Foto Copy NPWP
p. Foto copy Rekening
q. Surat Keterangan telah membuat LPJ
r. Petikan Daftar Gaji
s. Absensi
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas pembayaran TPG PNS/NON PNS.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa berkas permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap berkas pembayaran TPG PNS/NON PNS.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi bahwa berkas siap diajukan untuk dilakukan pembayaran TPG PNS/NON PNS. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
30 - 60 menit kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Sertifikasi Guru
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Biodata
b. Surat permohonan TFG
c. SK Bupati / Sk Kepala Sekolah / SK GTY / GTT yang terkahir, legalisir Kepala Sekolah
d. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) dari Sekolah
e. SK. Pembagian Jam Mengajar yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
f. Jadwal Jam Mengajar
g. Absensi
h. FC Rekening
i. FC NPWP
j. Surat pernyataan penerima insentif Guru (bermaterai)
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas pembayaran Insentif Guru NON PNS.
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas yang menunjukan bahwa berkas permohonan telah diterima.
c. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap berkas pembayaran Insentif Guru NON PNS.
d. Jika berkas permohonan diterima, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi bahwa berkas siap diajukan untuk dilakukan pembayaran Insentif Guru NON PNS. Jika surat permohonan ditolak, maka pengguna layanan akan menerima penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
30 - 60 menit kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Insentif Guru Non PNS
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan permohonan konsultasi jaminan produk halal.
b. Pengguna layanan mendapatkan informasi dan pendampingan terkait pendaftaran jaminan produk halal dari petugas yang diberi wewenang.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
15 - 30 menit kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Daftar produk halal
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Beragama Islam;
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki kartu keluarga;
4. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartuidentitas anak;
5. Memiliki akta kelahiran / buku nikah atau ijazah(SD/SMP/SMA); dan
6. Memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada Bank (Syariah) Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
II. PROSEDUR1. PROSEDUR PENDAFTARAN MELALUI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA SECARA LANGSUNG
a. Pengguna layanan melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih (Rp. 25.000.000).
b. Pengguna layanan menerima bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS Bipih menerbitkan;
c. Pengguna layanan menunjukkan dokumen persyaratan asli (tersebut diatas) dan menyerahkan foto copy 1x kepada petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama;
d. Pengguna layanan menerima konfirmasi terkait verifikasi dokumen persyaratan(diatas) dan penginputan data Jemaah Haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat;
e. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi terkait Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik;
f. Pengguna layanan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).
2. PROSEDUR PENDAFTARAN MELALUI LAYANAN ELEKTRONIK
a. Pengguna layanan melakukan Pembayaran setoran awal Bipih pada BPSBipih(Rp. 25.000.000);
b. Pengguna layanan menerima bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS Bipih menerbitkan;
c. Pengguna layanan melakukan registrasi pada aplikasi mobile Haji Pintar (download di playstore)
d. Pengguna layanan melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
e. Pengguna layanan melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi;
f. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi terkait verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran;
g. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi terkait Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik;
h. Pengguna layanan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH);
i. Klik link vidio petunjuk pendaftaranIV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan selesai setelah pendaftar mendapatkan SPH.
2. Jemaah Haji yang melakukan pendaftaran secara elektronik haji pintar akan mendapatkan informasi status Pendaftaran Jemaah Haji maksimal 3 (tiga) hari kerja melalui aplikasi dan/atau email pendaftar yang sudah didaftarkan pada saat registrasi.
3. Bagi Jemaah Haji yang membutuhkan SPH, dapat meminta cetak ulang kepada petugas Kantor Kementerian Agama.
V. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
30 - 60 menit kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
VII. PRODUK PELAYANAN
Nomor porsi haji
VIII. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Surat pernyataan batal,
b. Surat keterangan ahli waris & silsilah keluarga,
c. Surat ahli waris (bagi jamaah yg meninggal)
d. Lembar SPPH asli,
e. Validasi daftar asli,
f. FC tabungan haji,
g. FC KTP,
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas pembatalan Haji.
b. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi tentang verifikasi berkas pembatalan Haji.
c. Pengguna layanan menerima konfirmasi bahwa petugas telah menerbitkan Surat Permohonan Pembatalan Haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
d. Pengguna layanan mendapatkan konfirmasi tentang pembatalan haji telah terinput dalam aplikasi siskohat.
III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
15 - 30 menit kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Mutasi berangkat haji
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. FC KTP,
b. FC KK,
c. FC Akta lahir,
d. Buku nikah,
e. Ijazah SD/SMP/SMA,
f. surat rekomendasi dari biro jasa (Travel) asli,
g. FC SK penetapan izin dari Kemenag RI,
h. FC SK penetapan izin operasional cabang dari Kanwil Kemenag Prov. Bali
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan berkas permohonan rekomendasi umrah
b. Pengguna layanan menerima konfirmasi terkait Surat Rekomendasi Umrah
c. Pengguna layanan mendapatkan Surat Rekomendasi Umrah
III. WAKTU PELAYANAN
-
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Paspor Umrah
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan mengajukan permohonan konsultasi haji dan umrah.
b. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi haji dan umrah. III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
10 - 15 menit kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Laporan hasil konsultasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id
I. PERSYARATAN
a. Bahan pengaduan
b. Kontak person yang bisa dihubungi
II. PROSEDUR
a. Pengguna layanan dapat menyalurkan saran dan kritik melalui media pengaduan lisan, tertulis, surat dan media elektronik (aplikasi SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor).
b. Pengguna layanan akan mendapatkan tindak lanjut pengaduan dari petugas yang diberikan wewenang. III. WAKTU PELAYANAN
5 - 10 menit pengajuan
1 - 7 hari kerja penyelesaian
IV. BIAYA PELAYANAN
Tidak ada biaya pelayanan
V. PRODUK PELAYANAN
Surat rekomendasi
VI. PENGADUAN
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
a. Petugas : PTSP Kemenag Badung
b. Telp : 0361-422243
Layanan SIDUMANIK yang telah terintegrasi dengan SP4N Lapor
Email : kabbadung@kemenag.go.id