I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Beragama Islam;
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki kartu keluarga;
4. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartuidentitas anak;
5. Memiliki akta kelahiran / buku nikah atau ijazah(SD/SMP/SMA); dan
6. Memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada Bank (Syariah) Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
II. PROSEDUR PENDAFTARAN MELALUI LAYANAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
1. Jemaah Haji melakukan Pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih (Rp.25.000.000);
2. BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi;
3. Jemaah Haji menunjukkan dokumen persyaratan asli (tersebut diatas) dan menyerahkan foto copy 1x kepada petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama;
4. Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan(diatas) dan menginput data Jemaah Haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat;
5. Pejabat menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik;
6. Jemaah haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) dan selesai.
III. PROSEDUR PENDAFTARAN MELALUI LAYANAN ELEKTRONIK
1. Jemaah Haji melakukan Pembayaran setoran awal Bipih pada BPSBipih(Rp. 25.000.000);
2. BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi;
3. Jemaah Haji melakukan registrasi pada aplikasi mobile Haji Pintar (download di playstore)
4. Jemaah Haji melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
5. Jemaah Haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi;
6. Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran;
7. Pejabat menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik;
8. Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi haji pintar dan/atau email pendaftar;
9. Klik
link vidio petunjuk pendaftaran
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan selesai setelah pendaftar mendapatkan SPH.
2. Jemaah Haji yang melakukan pendaftaran secara elektronik haji pintar akan mendapatkan informasi status Pendaftaran Jemaah Haji maksimal 3 (tiga) hari kerja melalui aplikasi dan/atau email pendaftar yang sudah didaftarkan pada saat registrasi.
3. Bagi Jemaah Haji yang membutuhkan SPH, dapat meminta cetak ulang kepada petugas Kantor Kementerian Agama.
V. WAKTU PELAYANAN :
5 - 10 menit pengajuan
30 - 60 menit kerja penyelesaian