I. PERSYARATAN :
1. Nama Calon Jamaah Haji
2. Nomor porsi Jamaah
II. PROSEDUR :
1. Calon jamaah haji datang ke ruang Siskohat dengan membawa persyaratan untuk dilakukan cek online.
2. Petugas menginput nomor porsi di aplikasi haji pintar
3. Petugas mencetak lembar perkiraan tahun berangkat lalu memberikan kepada calon jamaah haji
III. WAKTU PELAKSANAAN :
5 menit .
STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN HAJI
I. PERSYARATAN :
1. Beragama Islam
2. Usia minimal 12 tahun
3. Foto copy KTP
4. Foto copy KK
5. Foto copy Akte Kelahiran/ Ijazah / Buku Nikah
yang berisi nama ayah, tanggal, bulan dan tahun kelahiran
6. Foto copy Buku Tabungan Haji minimal Rp.25.100.000,-
7. Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS setempat
8. Pas foto haji ukuran 3x4 = 20 lembar, 4x6 = 20 lembar (baju/krudung/peci warna kontras dengan latar belakang warna putih, tampak wajah 80%)
II. PROSEDUR :
1. Calon jamaah haji datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk membuka Tabungan haji dan validasi data.
2. Calon jamaah haji datang ke Kantor Kemenag (bagian Pendaftaran haji) dengan menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi data.
3. Bila persyaratan sudah lengkap dan benar, petugas menanda tangani lembar cheklis lalu menginput data di Siskohat, foto online dan scan finger.
4. Calon jamaah haji dan petugas menanda tangani lembar SPPH.
5. Petugas menyerahkan lembar SPPH ke Calon jamaah haji.
III. WAKTU PELAKSANAAN :
Bila semua persyaratan telah terpenuhi maka waktu yang diperlukan 15 menit sampai ditanda tangani semua berkas pendaftaran oleh petugas.